Kamis, 30 Juni 2016

Bagi Hasil Perbankan Syariah dan Deposito Mudhorobah



salah satu web Penjualan Online yang terpercaya adalah Blili.com Mau Beli Produk Semua ada. Silahkan Klik Link INI

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latarbelakang
Bagi hasil merupakan ciri special bagi perbankan syariah untuk membedakan dirinya dengan perbankan konvensional. Menurut Marvin K. Lewis dan Latifa M. Algoud dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Burhan Subrata, Bank syariah harus selalu tunduk pada hukum Islam, bank syariah dalam semua transaksinya dilarang adanya riba, ghoror, atau semua aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah,[1] sedangkan bank konvensional tidak harus tunduk pada hukum Islam. Perbankan syariah disebut sebagai lembaga keuangan bagi hasil atau interest free bank, sebab pendapatan yang diperoleh berasal dari upayanya mengelolah dana pihak ketiga.
Bunga dalam pandangan Islam dan juga Kristen diharamkan. sedangkan nisbah bagi hasil dihalalkan sebagaimana dalam syariat Islam. Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam penentuan bagi hasil pada bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak perbankan yang melakukan transaksi[2] dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekatan biaya.[3]
Dalam hal mengelolah dana deposito nasabah, perbankan syariah diatur dalam Fatwa DSM-MUI yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip Mudhorobah dan deposito yang tidak dibenarkan berdasarkan syariah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Dimana dalam pengelolaannya bank syariah sebagai Mudhorib sedangkan nasabah sebagai Shohibul Maal. dalam kapasitasnya sebagai mudhorib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudhorobah dengan pihak lain. Selanjuntya, pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.[4]
Dengan melihat fatwa diatas, maka bank syariah adalah penerima amanah dari Shohibul Maal dan juga sebagai pengelolah yang harus memiliki prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan bertanggung jawab atas segala hal yang timbul akibat kelalaiannya. Selain itu bank syariah memiliki kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa adanya pelanggaran dalam prinsip syariah.
Pembiayaan sangat berperan penting dalam mengelolah dana deposito nasabah. Sebab dengan adanya pembiayaan, menurut Rohadi Abdul Fatah, Muhyiddin, Mat Achwani, H. Nurkhazin, H. Ahmad Rifa’i, dan Ali Fauzan, deposito menjadi sumber pendanaan bank baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relative rendah dan juga dengan adanya pembiayaan maka dana deposito menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasil.[5]
Dalam perbankan, pembiayaan dapat mempengaruhi jumlah nisbah bagi hasil yang akan dibagi hasil kepada nasabah deposito. Jika bank syariah memperoleh jumlah margin yang besar atau sebaliknya, maka keuntungan juga ikut berubah sesuai dengan perubahan margin yang diperoleh bank syariah. Selain itu, jika bank syariah tidak mampu menyalurkan dananya untuk pembiayaan, sementara dana Shohibul Maal semakin bertambah jumlahnya, hal ini juga dapat menyebabkan terjadinya dana idle (dana menganggur). Karena terjadinya dana idle, maka dapat mengurangi keuntungan bagi hasil, dengan berkurangnya keuntungan bagi hasil menyebabkan pula terjadinya penurunan dana Shohibul Maal (DPK) pada bank syariah.
Deposito merupakan bentuk simpanan dari nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak nasabah dan bank. Menurut Djahdeini Sutan Remy, deposito merupakan instrument keuangan utama bank Islam dalam mengarahkan dana masyarakat. Selain itu, juga dianggap sebagai instrument utama untuk menarik DPK bagi system perbankan Islam.[6] Dengan demikian perbankan Islam dituntut untuk lebih giat lagi dalam pengembangan kegiatan operasionalnya, khususnya pada kegiatan menarik minat masyarakat agar dapat menginvestasikan dananya berupa deposito dalam hal ini adalah deposito mudhorobah.
Nasabah yang menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito memiliki banyak motif dan tujuan. Deposito sebagai simpanan untuk berjaga-jaga atas ketidak pastian yang akan terjadi dimasa mendatang, sebagai simpanan untuk persiapan biaya kuliah dimasa mendatang, dan ataupun dengan tujuan mengakumulasikan kekayaannya.
Dengan investasi, seseorang telah rela menahan konsumsinya saat sekarang, tujuannya agar memperoleh return (hasil lebih) dimasa mendatang. Demikian juga dengan orang yang mengalokasikan dananya untuk investasi, yaitu pada investasi penanaman modal disektor produktif.
Pada dasarnya dana yang tidak diinvestasikan, memiliki persamaan dengan harta yang menganggur. Menganggurkan harta dalam Islam juga dilarang, sebab tidak akan menghasilakan nilai tambah dalam perekonomian. Oleh karena itu harta yang demikian Islam mengenakan zakat 2.5% setiap tahunnya jika mencapai nisab, sehingga menyebabkan harta yang menganggur akan berkurang 2.5% setiap tahunnya. Akan tetapi harta yang diinvestasikan akan menjadi produktif dan akan menghasilkan nilai tambah terhadap perekonomian, hal seperti inilah ajaran Islam tidak larang. Seperti halnya dalam mendepositokan dananya, dana yang didepositokan akan memberikan return of investment, sehingga dari waktu kewaktu nilai anggaran yang diinvestasikan akan semakin bertambah.
Dalam konsep perbankan syariah, Veitshal Rifai berpendapat bahwa bagi hasil merupakan konsep pembiayaan yang adil dan miliki nuansa kemitraan yang sangat kental. Alasannya karena pembagian hasil dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang disepakati dari hasil pengelolaan DPK dan bukan sebagaimana penetapan bunga pada bank konvensional. Selain itu bagi hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi.[7]
Bagi hasil bersifat fluktuaktif karena tergantung dari kondisi usaha yang dijalankan. Oleh sebab itu perbankan syariah sangat dituntut untuk dapat mengelolah DPK seoptimal mungkin tanpa adanya pelanggaran syariah didalamnya. Dengan mengelolah DPK secara optimal maka bagi hasil akan bertambah nilainya, dengan demikan maka secara tidak langsung akan menarik minat syarakat untuk mendepositokan dananya, perbankan syariah pun dengan mudahnya mendapatkan DPK. Selain itu, dengan meningkatnya profitabilitas akan menunjukkan bahwa kinerja perbankan syariah tersebut tinggi.
Pendistribusian bagi hasil perbankan syariah menurut Veitzhal Rivai ada dua prinsip seperti revenue sharing dan  profit sharing. Kedua prinsp ini mengandung pengertian bahwa dana yang didepositokan dibank syariah akan disalurkan untuk pembiayaan riil, kemudain hasil yang diperoleh akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika keuntungan yang diperoleh besar, maka bagi hasil ke nasabah juga besar. Berbeda dengan bank konvensional walupun keuntungan diperoleh perbankan besar namun keuntungan bunga yang diperoleh nasabah tetap. Akan tetapi, dengan kondisi sekarang khususnya dikota Ambon. Bank syariah tidaklah dianggap sebagai ladang bisnis yang menggiurkan, hal ini dikarenakan keuntungan yang diperoleh nasabah masih dianggap rendah.
Dengan Fenomena diatas, maka penulis anggap bahwa perlu melakukan penelitian dan menkajinya secara mendalam untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil nasabah yang ada pada perbankan syariah di kota Ambon. Penulis merasa tertarik dengan permasalahan diatas, maka penulis akan mencoba menelitinya dalam sebuah skripsi dengan judul “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon”.

B.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan masalah
Pada penelitian ini hanya akan membahas tentang pengaruh Dana Deposito Mudhorobah terhadap Bagi Hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon. Adapun Rumusan masalah yang telah dirumuskan ke dalam beberapa bentuk pertanyaan antara lain:
a.       Bagimana mekanisme perhitungan bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon!
b.      Bagaimana Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah terhadap bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon!
2.      Pembatasan Masalah
Pada dasarnya masalah bagi hasil sangatlah banyak. Apalagi dalam perbankan syariah memiliki beberapa produk yang menggunakan system bagi hasil, maka dari itu sebagai penulis akan membatasi permasalahan dengan hanya membahas seputar Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap  Bagi Hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia cabang Ambon.




C.   Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Agar dapat mengetahui mekanisme perhitugan bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
b.      Agar dapat mengetahui Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah terhadap bagi hasil nasabah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
2.      Manfaat Penelitian
a.     Bagi penulis sendiri
Dari hasil penelitian ini menjadi bukti bagi penulis bahwa telah mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diterima selama di bangku perkuliahan tentang Deposito dan bagi hasil, serta menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam hal penelitian.
b.     Bagi Bank
a.     Menjadi referensi dalam mengambil kebijakan penghimpunan dana Deposito Mudhorobah dan penyaluran dana Deposito Mudhorobah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon serta bank-bank lainnya.
b.     Menjadi Sumber pengetahuan mengenai perhitungan bagi hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c.      Menjadi bahan masukan dalam hal pemecahan masalah bagi hasil yang dapt menarik minat Deposan berinvestasi serta menarik minat para Kreditur untuk melakukan pembiayaan pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c.      Bagi Pihak Lain
Dapat dijadikan referensi penelitian selanjutnya bagi para peneliti terutama mahasisa dalam pembuatan Skripsi atau bagi para peneliti umum yang memiliki persamaan penelitian.

D.   Sistematika penulisan penelitian
Pada sistematika penulisan penelitian ini, penulis membagi lima bab uarian penulisan. Kemudian pada setiap Bab dilengkapi dengan subab antara lain:
Bab I Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini, penulis menjelaskan mengenai Latarbelakang penelitan, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Review Penelitian Terdahulu, dan Sistematika Penulisan Penelitian.
Bab II Landasan Teori
Dalam Landasan Teori ini, penulis menjelaskan mengenai teori-teori yang dapat digunakan dalam membahas permasalahan dan menganalisis seputar pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil yang ada pada bank muamalat indonesia cabang ambon.
Bab III Metode Penelitian
Dalam metode penelitian ini, penulis menjelaksan tentang metode yang digunakan yaitu jenis penelitian yang diteliti, pendekatan penelitian yang digunakan, jenis dan sumber data yang dijadikan objek penelitian, Hipotesa, serta Teknik menganalisis data yang diteliti.
Bab IV Analisis Dan Hasil Pembahasan
Pada bagian analisis dan pembahasan ini, penulis menjelaskan tentang analysis penelitian, yaitu mengetahui hubungan variable Jumlah Dana Deposito dengan penyaluran dana, serta mengetahui besar hubungan bagi hasil penyaluran dana dengan dengan Jumlah dana Deposito yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
Bab V Penutup
Pada bab bagian penutup ini, penulis membuat subuah kesimpulan dan juga saran dari keseluruhan hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dan juga yang menjadi saran yang dapat penulis sampaikan melauli penulisan Skripsi ini.




BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Bank Syariah
Menurut Muhammad Nadratuzzaman, bank adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional demi meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan mendorong stabilitas nasional dengan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selain itu, beliau juga mengutif dari Hoggson bahwa bank umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[8]
Selanjutnya Wiroso mengutip pengertian perbankan dan juga jenis-jenis bank dalam Uundang-undang Nomor 7 tahun 1992, yaitu pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, dan pasal 5 meyebutkan bahwa Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu ilntas pembayaran dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang memerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu. Kemudian dalam pasal 13.c mengatur tentang prinsip bagi hasil BPR.[9]
Menurut Mia Lasmia Wardiah, secara umum Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengeporasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini ada beberapa istilah yang diberikan oleh bank Islam seperti; interest-free bank, lariba bank, dan syari’ah bank. Di Indonesia sendiri istilah yang digunakan untuk bank Islam adalah dengan istilah “bank Syariah” atau secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Berdasarkan perubahan Undang-Undang Perbankan Islam (UUPI), yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 diatas tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UUPI, yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Butir 13 pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariat, antara lain, pembiayaaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudhorobah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murobahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh wa iqtina). Selanjutnya juga dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan dalam pasal 1 bahwa “Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja dari Las Mia Wardiah, bank syariah adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariatIslam; (2) bank yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Selanjutnya dari Muhammad, bank syariah adalah (1) bank yang tidak mengandalkan bunga; (2) lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Muhamamad dalam Donna, bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.[10]
Pengertian terakhir dari Rohadi Abdul Fatah bersama timnya, Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.[11]
Dari seluruh pengertian diatas, system perbankan Islam dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung untuk mewujudkan tujuan dari system sosial ekonomi Islam. Adapaun tujuan dan fungsi system perbankan Islam menurut Umar Chapra dari Mia Lasmia Wardiah adalah:
1.      Kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum;
2.      Keadilan sosial ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata;
3.      Stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menjadi suatu unit perhitungan yang terpercaya, standar pembayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil;
4.      Mobilisasi dan nilai investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi dengan cara-cara tertentu yang menjamin bahwa pihak pihak yang berkepentingan mendapatkan bagian pengembalian yang adil;
5.      Pelayanan yang efektif atas semua jasa yang biasanya diharapkan dari system perbankan.
Pendapat Chapra tentang peran dan fungsi system perbankan diatas, Lewis dan Algaoud menyimpulkan bahwa tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari perspektif Islam mencakup:
1.      Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip Islam;
2.      Distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar;
3.      Mencapai kemajuan pembangunan ekonomi.
Dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dijelaskan tentang fungsi dan peran bank syariah, sebagai berikut:
1.      Manajer Investasi, bank dapat mengelolah investasi dana nasabah;
2.      Investor bank syariah, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimiliki ataupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya;
3.      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4.      Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangna syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelolah (menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan) zakat serta dana-dana social lainnya.
Prinsip dalam perbankan syariah Mia Lasmi Wardiah membaginya menjadi beberapa point, yaitu; Islam menempatkan fungsi uang sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas, riba dalam segala bentuknya dilarang, tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang kini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat, harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif, berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi, harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu ada juga prinsip operasional bank syariah adalah penerima amanah, pengelolah investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana shohibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi), penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai pengelolah fungsi sosial, seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional), prinsip jual beli, dan prinsip kebajikan.[12]
Adapun perbedaan dari bank syariah dengan bank konvensional menurut Yusak Laksmana antara lain:
Bank Syariah
Bank Konvensional
Setiap produk dan jasa harus jelas kegiatan yang mendasari transaksinya (underlying transaction), untuk kemudian diwujudkan dalam bentuk akad yang sesuai dengan syariah Islam.
setiap transaksi baik penghimpun dana maupun kredit berdasarkan perhitungan bunga. Penyimpan dana mendaptkan bunga simpanan dari bank dan bank mendapatkan bunga dari nasabah kredit.
Investasi pembiayaan syariah dilakukan pada sector usaha yang halal dan menguntungkan.
Pembiayaan kredit pada sector usaha yang menguntungkan dan aspek halal bukan menjadi pertimbangan utama.
Antara bank dan nasabah terjalin hubungan kemitraan.
Hubungan bank dan nasabah kredit sebagai kreditur dan debitur.
Ada dewan pengawas syariah yang memberikan pertimbangan dan fatwa atas setiap produk dan jasa yang dikeluarkan bank.
Tidak ada lembaga serupa.
Pendapatan bank berfluktuasi mengikuti naik turunnya pendaptan nasabah yang dibiayai. Besar kecilnya pendaptan bank juga akan berpengaruh kepada besar kecilnya bagi hasil yang diberikan kepada penabung/deposan. Mekanisme demikian dinamakan system bagi hasil.
Pendapatan bank diperoleh dari selisih bunga (spread) antara bunga kredit bunga dana. Ini menjadi landasan operasional bank konvensional.
System bagi hasil memungkinkan adanya peluang untung maupun rugi
System bunga menggunakan asumsi “selalu untung”.
Dalam praktik pembiayaan, uang adalah alat pembayaran atas terjadinya transaksi.
Dalam praktek kredit, uang menjadi komoditas, yaitu objek yang diperdagangkan atau “dibungakan”.[13]



B.     Riba atau Bunga
1.      Pengertian Riba atau Bunga
Dalam buku yang diterbitkan PT. Tiara Wacana Yogyakarta bekerja sama dengan P3EI UII Yogyakarta dengan team penyusun sebanyak 18 orang dengan judul “Berbagai Aspek Ekonomi Islam”. Mereka mengungkapkan bahwa persoalan riba yang dilarang bukan hanya Islam yang membicarakan, akan tetapi juga oleh agama-agama samawi lainnya. Bahkan sejak zaman kejayaan Athene, Solon telah membuat Undang-undang yang melarang riba. Ahli-ahli filsafat pun juga seperti Aristoteles dan Plato pun tidak membenarkan riba. Mereka menganggap bunga uang bukan keuntungan yang wajar karena pemilik uang tersebut tidak turut serta menanggung resiko.
Dengan demikian juga yang menjadi penyebab timbulnya pendapat Aristoteles bahwa wajib bagi kita semua menolak pembungaan uang (riba), karena ia adalah suatu jalan keuntungan yang lahir dari uang itu sendiri, jalan mana menghalangi dari fungsinya, karena uang itu tidak seyogyanya dipergunakan kecuali untuk tukar menukar dan mendaptkan keuntungan darinya.[14]
Menurut Ismail Nawawi, riba dari segi lughotan artinya “tambah” (az-ziyadah), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang diutangkan. Ada juga mengatakan “berbunga” (an-numu), karena salah satu perbuatan riba adalah membuat harta, uang atau lainnya dipinjamkan kepada orang lain berlebih atau menggelembung (ihtizab warabat). Selain itu beliau juga mengutip dari Mansur dalam Qamus lasan Al-A’raf, Al-Zabidi, dalam Taj Al-Arus dan Raghib Al-Isfahami dalam mufradat, riba bermakna “naik, bertambah, tumbuh dan berkembang”, kemudian. Selain dari Mansur, ada lagi yang beliau kutip dari Suhendi, yaitu pendapat Al-Mali. Al-Mali berpendapat bahwa riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan meneurut ketentuan syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.[15]
Kemudian menurut Lane  dari Zamir Iqbal Abbas Mirakhor, riba adalah meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan “terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktekkan peminjaman dengan bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan, atau tambahan diatas jumlah pokok yang dipinjamkan atau yang dikeluarkan. Selanjutnya pendapat Zamir Iqbal Abbas Mirakhor sendiri, riba dalam istilah bahasa Arab tidak berbeda dengan Ismail Nawawi hanya ada tambahan maknanya, karena istilah riba merujuk pada kelebihan, tambahan dan surplus, dan kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti, “meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Jika difokuskan pada transaksi keuangan menurut syariah, secara teknis riba merujuk kepada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman atau untuk perpanjangan waktu pinjaman. Walaupun demikian, ada empat karakteristik yang menentukan dilarangnya tingkat suku bunga antara lain; (a) Hal tersebut merupakan perkiraan positif dan baku, (b) Tingkat suku bunga berkaitan dengan waktu dan jumlah pinjaman, (c) Pembayarannya dijamin terlepas dari hasil atau tujuan peminjaman jumlah pokok, (d) Negara menyediakan sanksi dan penegakan pemungutannya.[16]
2.      Dasar hukum riba atau bunga dalam kitab Injil, Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Menurut Muhammad Syarif Chaudry, bunga menjadi fondasi dalam system ekonomi kapitalisme dan juga sosialisme yang tidak dihapus, akan tetapi dihapus seluruhnya oleh Islam. Alasannya karena pemungutan bunga telah diperingatkan dengan perang melawan Allah dan Rasul-nya.[17] Dan menurut pendapat fiqih riba hukumnya haran berdasarkan pada firman-firman Allah. Berikut beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad saw. Tentang riba.
a.       Al-Qur’an
1)      Surah Al-Imran ayat 130 berbunyi:
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا لَاتَأْكُلُوا الرِّبَوا اَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً صاى وَّاتَّقُااللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman! Jaganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Alloh agar kamu beruntung”. (QS. Ali ‘Imran: 130).
2)      Surah Al-Baqoroh ayat 275 yang artinya:
Artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah samapi kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqoroh: 275)

b.      Hadits Nabi Muhammad saw
Ismail Nawawi telah mengutip dari hadits riwayat semua penulis sunan. At-Tirmidzi bahwa sabda Rasulullah saw. Diantaranya adalah: “ Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengna riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. Selain itu ada juga dari hadits riwayat Muttafaq Alaih bahwa sabda Rasulullah saw.: “jauhilah tujuh hal yang membinasakan”. Para sahabat berkata, apa ketujuh hal tersebut wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. Bersabda, “syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melahirkan diri pada saat perang, menuduh berzinah wanita yang suci, beriman, lupa (lupa dari maksiat)”. Serta terakhir yang dikutip Ismail Nawawi adalah sabda Rasulullah saw.: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu. Pintu yang paling ringan ialah seseorang menikahi ibu kandungnya”, hadits ini dari hadits riwayat Al-Hakim dan ia menshahihkannya.[18]
c.       Pelarangan bunga dalam teks Injil
“barang siapa yang memperbanyak hartanya dengan bunga dan dengan cara tidak adil, maka ia menyakiti orang miskin” (Amsal 28:8)

“barang siapa tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah, maka siapa pun yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya” (Mazmur 15:5)
barang siapa yang tidak memungut uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, maka ia telah menjalankan penilaian yang benar diantara manusia dengan manusia,” (Yezhekiel 18:8).

Dari semua dasar hukum diatas, dapat diambil kesimpulan dari Muhammad Syarif Chaudry bahwa setidaknya ada tiga macam hal penting yang disampaikan oleh Al-Qur’an dalam butir yang pertama diatas, yakni pertama tentang haramnya bunga dan kedua tentang nasib pemakan bunga sesudah turunnya ayat ini. “mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” Dan yang ketiga adalah pernyataan Allah mengenai perbandingan antara riba dan sedekah, yakni bahwa keduanya itu bertolak belakang dan Allah berpihak kepada sedekah.[19] Dan tujuan dari Agama Samawi melarang riba terutama dalam Islam dan Injil adalah membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan tanpa penempatan diri pada risiko.[20]
3.      Macam-macam riba atau bunga
Menurut Ismail Nawawi, riba ialah tambahan uang pada suatu komoditas yang khusus. Sehingga riba belaiau bagi menjadi dua bagian, yaitu riba tambahan dalam jual beli dan riba dalam utang piutang. Riba tambahan dalam jual beli yang dimaksud adalah riba fadhl, yaitu jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai harga lebih, misalnya jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham. Riba dalam utang piutang yang dimaksud adalah riba nasi’ah dan riba jahiliyah. Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madly nasa’a yang bermakna “menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih”. Dengan demikian riba nasiah diidentikkan dengan bunga atas pinjaman. Dan riba jahiliyah adalah riba yang timbul akibat tabahan waktu dan juga bunga berbunga.
4.      Alasan pelarangan riba menurut Al-Razi
Menurut Kelvin K. Lewis dari Al-Razi, ada empat point alasan dilarangnya riba antara lain:
a.       Riba merupakan perampasan hak milik orang lain tanpa memberikan nilai imbangan.
b.      Riba dilarang karena menghalangi orang dalam keikutsertaan dalam profesi aktif.
c.       Kontrak riba memunculkan ketegangan dalam hubungan antara sesame manusia.
d.      Kontrak riba merupakan sarana yang dipergunakan orang kaya untuk mendapat keuntungan dari modal.
e.       Keharaman riba dinyatakan dalam al-qur’an dan manusia tidak mesti mengetahui alasannya.
Kemudian pelarangan riba dalam system ekonomi Islam, memiliki hikmah yang sangat eksplisit menurut Abdul Fatah bersama timnya, karena riba adalah perwujudan persamaan yang adil diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikilan risiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Riba mempunyai implikasi pada sector riil, antara lain:
1.      Mengoptimalkan aliran investasi tersalur lancer ke sector riil.
2.      Mencegah penumpukan harta pada sekolompok orang, ketika hal tersebut berpotensi mengeksploitasi perekonomian (eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain).
3.      Mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sector riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro.
4.      Mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang adil, stabil, dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang produktif.[21]
C.   Konsep Bagi Hasil
1.      Bagi hasil berdasarkan pengertian umum
Menurut Wiroso, dalam perhitungan bagi hasil usaha, ada dua hal yang sangat terkait dengan system pencatatan administrasi bank syariah dan cara perhitungan bagi hasil itu sendiri. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 15/SDN-MUI/IX/2000 tanggal 16 September 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam distribusi hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.      Dilihat dari kemaslahatan (al-ashlah), distribusi hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
3.      Penetapan prinsip distribusi hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.[22]
Akad sendiri menurut Rizal yahya, keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Kemudian akadmudhorobah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan mengelolah dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Yang dimaksud DSN-MUI diatas adalah bagian dari MUI yang membuat fatwa terkait produk keuangan syariah, selain itu ada juga badan terafiliasi yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam setiap lembaga keuangan syariah yang dikenal dengan Dewan pewagawas Syariah.
Bagi hasil adalah keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan, perhitungan bagi hasil dilakukan dengan menggunakan pola Revenuw Sharing atau profit dan Loss sharing.


2.      Bagi hasil berdasarkan kajian fiqih

D.    System bagi hasil dan system bunga
E.   Deposito Mudhorobah
Menurut Wiroso, deposito adalah simpanan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengna bank yang bersangkutan.[23] Selanjutnya menurut Sumadji dalam bukunya dengan judul “Kamus Istilah Ekonomi”, deposito memiliki empat point pengertian. Pertama bermakna bahwa sejumlah uang yang disimpan dalam rekening, kedua bermakna bahwa menyimpan uang dibank, ketiga bermakna bahwa kredit dalam bentuk uang yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk diberikan kepada nasabahnya, dan empat bermakna bahwa hak atas saldo uang di bank bagi nasabah yang telah menyimpan uangnya dibank.[24] Kemudian dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah deposit yang memiliki makna bahwa penyetoran, gadai, uang simpanan, dan deposito.[25]
Menurut team penyusun buku produk-produk lembaga keuangan syariah dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah antara lain; Abdul Fatah, Muhyiddin, Mat Achwani, Nurkhzin, Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, mereka berpendapat bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Dan akad yang digunakan adalah akad mudhorobah.[26]
Deposito menurut dalam Undang-Undang RI tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berbadasarkan akad antara penyimpan (nasabah) dan bank Syariah atau UUS.[27]
Istilah mudhorobah sendiri menurut Kelvyn, dapat dipahami sebagai kontrak yang paling tidak dua orang, yaitu shohibul maal yang mempercayakan dananya kepada mudhorib untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudhorobah ini pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudhorobah adalah kontrak PLS yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai.
Pengertian lain, mudhorobah adalah perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah. pihak bank bisa bertindak sebagai pihak yanag meminjamkan dana (Shahibul Maal), sedangkan nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib), atau sebaliknya bank sebagai pengelola dana (Mudharib), sedangkan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dengan menabung di bank syariah melalui tabungan mudharabah, deposito atau giro mudharabah.[28]
Kemudian mudhorobah menurut Rizal Yahya, mudhorobah adalah perjanjian suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab pengelolaan usaha atau akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
Kemudian dapat dilihat macam-macam mudhorobah antara lain mudhorobah dilihat dari segi pola hubungan investor dengan mudhorib, yaitu mudhorobah bilateral, multilateral, muwazy, musytarokah, serta  MBT dan mudhorobah dari segi ada tidaknya persyaratan, yaitu mudhorobah mutlaqoh adalah mudhorobah yang memberi kuasa kepada mudhorib secara penuh untuk  menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut, dan mudhorobah muqoyyadah adalah shohibul maal memberi batasan kepada mudhorib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pnyuplai, maupun konsumen.[29]
Dari pengertian diatas diambil kesimpulan bahwa Deposito Mudhorobah adalah bentuk investasi yang dijalankan perbankan syariah berdasarkan pada prinsip syariah Islam, dan juga penarikannya hanya dapat diambil pada saat waktu jatuh tempo  akad telah berakhir baik dalam jangka 1,3, 6, 9, dan 12 bulan, serta apabila penarikannya dilakukan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan perbankan yang bersangkutan.
F.    Perbedaan Deposito Mudhorobah dengan Deposito Konvensional
G.  Bagi Hasil dan Pengaruhnya terhadap deposito mudhorobah


[1]Marvin K. Lewis, Latifa M. Algaoud, Perbankan Syariah; Prinsip, Praktik, dan Prospek, Burhan Subrata, Terj., (Jakarta: PT SEREMBA ILMU SEMESTA, 2007), Hlm. 69.
[2]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonesia, 2004), Hlm. 123.
[3]Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011), Hlm. 116.
[4]Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), No. 03/DSN-MUI/IV/2000.
[5]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 70.
[6]Djahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam (Kedudukan Dalam Tata Hukum Indonesia), (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999), Hlm. 108.
[7]Veitzhal Rivai, Islamic Financial Management; Teori, Konsep dan Aplikasi, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), Hlm. 117.
[8]Muhammad Nadratuzzaman, Produk Keuangan Islam, Cet. Ke-1, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013), Hlm. 5.
[9]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm. 1.
[10]Mia Lasmi Wardiah, Dasar-dasar Perbankan, Cet. Ke-1, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hlm. 75 – 77.
[11]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 51.
[12]Mia Lasmi Wardiah, Dasar-dasar Perbankan, Cet. Ke-1, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hlm. 80 – 93.
[13]Yusak Laksmana, Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta: PT. Alex Media Komputindo, 2009), Hlm. 23 – 25.
[14]Mujiman (TL), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1992), Hlm. 120 – 121.
[15]Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer; Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, (Bogor: GHalia Indonesia, 2012), Hlm. 69.
[16]Zamir Iqbal Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktek, Edi. 1, Cet. Ke-1, (Jakarta: Kencana, 2008), Hlm. 70, 73.
[17]Muhgammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Cet. Ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Hlm. 18.
[18]Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer; Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, (Bogor: GHalia Indonesia, 2012), Hlm. 70
[19]Muhgammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Cet. Ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Hlm. 19.
[20]Mujiman (TL), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1992), Hlm. 121.
[21]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 34 – 35.
[22]Wiroso, Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm. 118.
[23]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), Hlm. 54.
[24]Sumadji P, Yudha Pratama, Rosita, Kamus Istilah Ekonomi, Cet. Ke-1, (……….: Wipress, 2006), Hlm. 252.
[25]Team Adelia, Kamus Lengkap 925 Trilyun; Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris, (…………: Adelia Publisher, 2013), Hlm. 84.
[26]Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010), Hlm. 68.
[27]Undang-Undang No. 21 RI tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[28]Selengkapnya:http://www.kompasiana.com/derardillanazmar/mudharabah-dalam-hukum-perjanjian-syariah-dan-problematika-penerapannya-pada-lembaga-keuangan-syariah_ 55722f5b8efdfd975af6982f, diakses pada tanggal 29 Juni 2016.
[29]Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Prkatik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009) Hlm. G-1 sampai G-5.